8.1.11

PERPETAAN GEOLOGI


Pengertian

Perpetaan geologi adalah suatu proses dimana kegiatan memetakan suatu wilayah berdasarkan seluruh aspek geologi yang terdapat dalam suatu daerah tersebut. Kegiatan-kegiatan tersebut meliputi perpetaan geologi permukaan dan perpetaan geologi bawah tanah atau yang biasa dikenal dengan sebutan “Subsurface Maping”

a. Perpetaan Geologi Permukaan
Perpetaan geologi permukaan meliputi kegiatan geologi yang dilakukan dengan menilai aspek-aspek geologi permukaan yang terdapat pada suatu wilayah tertentu seperti kondisi alam,relief dan sebagainya.

b. Perpetaan Geologi Bawah Tanah
Perpetaan geologi bawah tanah meliputi kegiatan geologi yang dilakukan dengan proses pengambilan data sumur yang kemudian diinterpretasikan dalam sebuah peta topografi. Kejadian yang diamati meliputi perlapisan, pengendapan, gejala struktur geologi seperti antiklin, sesar, lipatan dan patahan dan metode - metode yang biasa digunakan meliputi data logging, seismik dan lainnya.

Tujuan Teknik Perpetaan

Tujuan dari teknik perpetaan geologi adalah :
a. Menghasilkan peta yang berkualitas dengan data yang terbatas.
b. Menghasilkan prospek eksplorasi yang baik dan akurat guna menurunkan resiko.
c. Mengkoreksi gabungan data geologi, gefisika dan keteknikan guna perencanaan dan pengembangan dari suatu lapangan.
d. Mengoptimalkan jumlah cadangan dengan memperkirakan yang lebih teliti.
e. Merencanakan dengan baik untuk mempertinggi kesuksesan dalam pengeboran, komplesi dan kerja ulang.
f. Evaluasi dan pengembangan yang baik sehingga dapat menunjang program – program sekunder.

Dasar Filosofi Perpetaan
a. Mengerti tentang prinsip-prinsip dasar dari cabang ilmu geologi
b. Pengetahuan tentang metoda dan teknik pemetaan
c. Pengetahuan tentang korelasi dari data sumur dan seismic
d. Integrasi patahan dan peta struktur
e. Memetakan dari beberapa horizon/lapisan
f. Interpretasi kontur
g. Penggunaan semua data untuk mendapatkan peta yang baik
h. Mendokumentasikan semua pekerjaan secara integrasi
i. Mempunyai waktu yang cukup

6 komentar:

KEWAJIBAN PEMEGANG IUP/IUPK BERDASARKAN PERMEN ESDM NO 7 TAHUN 2020

Kewajiban Pemegang IUP/ IUPK berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 7 tahun 2020 Pemegang IUP atau IUPK wajib: a. melakukan seluruh kegiat...