17.2.17

PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING PADA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DI INDONESIA


Dasar Hukum
Undang – Undang Dasar Tahun 1945
Pasal 27 ayat (2), Tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan pasal 28D ayat (2), Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan adil dan layak dalam hubungan kerja
Undang - Undang
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara,Psl 106 :
Pemegang IUP dan IUPK harus mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat.

Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara pasal 86 ayat 1 s.d 3
(1) Pemegang IUP dan IUPK harus mengutamakan penggunaan tenaga kerja setempat
(2) Dalam hal pemegang IUP dan IUP menggunakan tenaga kerja asing, terlebih dahulu mengajukan
permohonan kepada Menteri
(3) Menteri setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan evaluasi
teknis dan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan


Peraturan Menteri
Permen ESDM Nomor 006 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Penerapan Kompetensi Profesi Bidang
Pertambangan Mineral dan Batubara
Kemenakertrans Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Jabatan-jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja
Asing
Permenaker No. 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang disempurnakan
dengan Permenaker No. 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenaker No. 16 Tahun 2015

Pengertian 

Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan
sesudah masa kerja.

Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa
baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang
mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat
syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja diwilayah Indonesia. (UU Nomor 13 Tahun 2003)

Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan
pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,
penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. (UU
Nomor 4 Tahun 2009)


Persyaratan Tenaga Kerja Asing 

(Permenaker No. 16 th 2015, Bab V, ayat 1)• Mempunyai pendidikan yg sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki; 
• Memiliki kompetensi yg dibuktikan dgn sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja sesuai dgn jabatan yang akan diduduki, paling kurang 5 tahun 
• Membuat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping, dibuktikan dgn laporan pelaksanaan diklat; 
• Memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia; 
• Memiliki NPWP dan kepesertaan Jamsosnas (bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan);

12.1.17

PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DI INDONESIA



DASAR HUKUM
Undang - Undang
UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara,
Psl 141 ayat 1
(k). pengembangan dan pengembangan masyarakat setempat;
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

Peraturan Pemerintah
PP 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara 
pasal 106 – 109, Pasal 111
PP 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara

Peraturan Presiden
Peraturan Presiden No 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Peraturan Menteri
Permen ESDM Nomor 41 tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Permen ESDM Nomor 13 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral 

Pengertian
Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang

Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang selanjutnya disingkat PPM adalah upaya dalam rangka mendorong peningkatan perekonomian, pendidikan, sosial budaya, kesehatan, dan lingkungan kehidupan masyarakat sekitar tambang, baik secara individual maupun kolektif agar tingkat kehidupan masyarakat sekitar tambang menjadi lebih baik dan mandiri.

KEWAJIBAN PEMEGANG IUP/IUPK BERDASARKAN PERMEN ESDM NO 7 TAHUN 2020

Kewajiban Pemegang IUP/ IUPK berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 7 tahun 2020 Pemegang IUP atau IUPK wajib: a. melakukan seluruh kegiat...