4.1.11

PERBEDAAN CSR DAN COMDEV



Praktik paling terkenal dari CSR adalah Comdev, walau keduanya tidaklah dapat disamakan. Comdev didefinisikan sebagai upaya sistematik meningkatkan kemampuan masyarakat, terutama kelompok-kelompok paling tidak beruntung, dalam pemenuhan kebutuhan berdasar potensi seluruh sumberdaya yang dapat diaksesnya.
Masyarakat yang ada di wilayah dampak adalah pemangku kepentingan CSR yang dapat disebut terpenting. Di dalamnya terdapat kelompok-kelompok yang karena aspek struktural, kultural, atau penyebab lain, berada di posisi kurang beruntung. Kelompok ini adalah yang paling rentan menghadapi berbagai kondisi, termasuk kemungkinan dampak negatif perusahaan. Karenanya menjadi penting memetakan kelompok masyarakat ini, kemudian dibuat program khusus (Comdev) untuk mengurangi kerentanan tersebut. Alyson Warhurst berpendapat, hubungan CSR dan masyarakat terwujud dalam empat hal utama: Comdev, pengikutsertaan (pemrioritasan) kesempatan kerja dan usaha, pembiayaan sesuai kerangka legal, dan tanggapan atas harapan kelompok kepentingan.
Pengkategorian Warhust memperjelas bahwa Comdev merupakan salah satu komponen sangat penting CSR.

CONTOH KASUS IUP
Jakarta – TAMBANG. Perusahaan tambang asal Kanada, Southern Arc Minerals Inc. telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk tambang emas Elang Timur. Hal ini disampaikan John Proust, President dan CEO Southern Arc Minerals Inc dalam rilis yang diterima Majalah TAMBANG, Kamis, 17 Desember 2009. Southern Arc Minerals Inc. merupakan salah satu dari lima perusahaan yang ketika mengurus IUP mendapat dispensasi tanpa lelang, karena sebelumnya telah mengajukan aplikasi untuk Kontrak Karya tetapi belum tuntas saat Undangundang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba) yang baru No. 4/2009 disahkan.
“Dengan bangga kami mengumumkan bahwa perseroan telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan ( "IUP") untuk tambang Elang Timur,” tandas Proust. IUP untuk kegiatan eksplorasi ini dikeluarkan oleh Bupati Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jamaludin Malik. Seperti diketahui sesuai dengan ketentuan UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, IUP terdiri dari dua tahap yakni IUP Eksplorasi dan IUP Eksploitasi, dengan kemungkinan ada perpanjangan. IUP Eksplorasi untuk Southern Arc Minerals,Inc, akan berlaku untuk jangka waktu 6 tahun.
Selama masa tersebut, perusahaan akan melanjutkan kegiatan eksplorasi sampai pada kesimpulan yang tertuang dalah studi kelayakan. Setelah ada kesimpulan dari tahap eksplorasi, maka IUP secara otomatis mengkonversi ke tahap kedua, yang memungkinkan perusahaan untuk melakukan produksi komersial. Diperkirakan masa produksi untuk tambang Elang Timur yang berseberangan dengan tambang PT Newmont Nusa Tenggara ini akan berlangsung selama minimal 20 tahun, dengan potensi untuk perpanjangan kembali selama 10 tahun. Lokasi Elang Timur sendiri meliputi 9.670 ha, Elang Timur berdekatan lokasi tambang milik PT. Newmont Nusa Tenggara yakni tambang Elang-Dodo. Berdasarkan studi penginderaan jarak jauh lewat udara menunjukan bahwa struktural mineralisasi menyebar dari lokasi tambang emas milik Newmont hingga ke lokasi tambang milik perusahaan Kanada tersebut. Pekerjaan evaluasi permukaan terbatas dan lewat udara oleh Sorties juga mendukung temuan tersebut .
Menurut Proust dengan IUP tersebut kegiatan lapangan direncanakan akan meliputi pemetaan dan geokimia daerah, survei udara EM dan juga mulai melakukan berbagai kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEWAJIBAN PEMEGANG IUP/IUPK BERDASARKAN PERMEN ESDM NO 7 TAHUN 2020

Kewajiban Pemegang IUP/ IUPK berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 7 tahun 2020 Pemegang IUP atau IUPK wajib: a. melakukan seluruh kegiat...