18.3.20

KEWAJIBAN PEMEGANG IUP/IUPK BERDASARKAN PERMEN ESDM NO 7 TAHUN 2020

Kewajiban Pemegang IUP/ IUPK berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 7 tahun 2020

Pemegang IUP atau IUPK wajib:
a. melakukan seluruh kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan:
b. menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan persetujuan;
c. menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik;
d. menyampaikan laporan tertulis secara berkala atas RKAB Tahunan serta pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan, termasuk pelaksanaan kerja sama dengan pemegang IUJP;
e. melakukan pembinaan kepada perusahaan jasa pertambangan dalam penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik;
f. menerapkan asas kepatutan, transparan, dan kewajaran dalam menggunakan perusahaan jasa pertambangan pemegang IUJP;
g. mengutamakan pemenuhan kebutuhan mineral dan batubara dalam negeri serta mematuhi pengendalian produksi dan penjualan;
h. menyusun rencana dan melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang sesuai dengan rencana reklamasi dan/atau rencana pascatambang yang telah disetujui serta menempatkan jaminan reklamasi dan/atau jaminan pascatambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai reklamasi dan pascatambang;
i. melaporkan mineral atau batubara tergali pada kegiatan Eksplorasi atau Studi Kelayakan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;
j. mengelola keuangan sesuai dengan sistem akuntansi Indonesia;
k. melakukan peningkatan nilai tambah mineral atau batubara hasil Penambangan di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyusun, melaksanakan, dan menyampaikan laporan pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan;
n. menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu daerah; o. menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
p. menciutkan WIUP Eksplorasi atau WIUPK Eksplorasi yang luas WIUP atau WIUPK-nya melebihi batas maksimal luas WIUP operasi produksi atau WIUPK operasi produksi;
q. memasang tanda batas pada WIUP operasi produksi atau WIUPK operasi produksi;
r. mematuhi ketentuan teknis operasional pertambangan;
s. menerapkan standar kompetensi tenaga kerja pertambangan;
t. menyerahkan seluruh Data yang diperoleh dari hasil kegiatan tahap Eksplorasi dan operasi produksi kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;
u. mengadministrasikan setiap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan;
v. mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
w. melakukan divestasi saham kepada Peserta Indonesia bagi Badan Usaha swasta dalam rangka PMA pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
x. mengikutsertakan pengusaha lokal yang ada di sekitar WIUP atau WIUPK dalam melakukan kegiatan operasi produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
y. membayar kewajiban keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
z. menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
aa. melakukan penyelesaian hak atas sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika terdapat sarana dan prasarana pendukung kegiatan pertambangan dalam WIUP atau WIUPK yang akan dimanfaatkan.
bb. menyusun laporan lengkap Eksplorasi dan laporan Studi Kelayakan termasuk perubahannya berdasarkan standar nasional Indonesia dan ditandatangani oleh orang yang berkompeten (competent person) sepanjang telah terdapat orang yang berkompeten (competent person) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi komoditas mineral logam, mineral bukan logam, dan batubara;
cc. menyusun laporan lengkap Eksplorasi dan laporan Studi Kelayakan komoditas batuan ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan; dan
dd. menyampaikan Laporan lengkap Eksplorasi apabila terdapat penambahan dan perubahan sumber daya berdasarkan hasil Eksplorasi Lanjutan bagi pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.

1 komentar:

KEWAJIBAN PEMEGANG IUP/IUPK BERDASARKAN PERMEN ESDM NO 7 TAHUN 2020

Kewajiban Pemegang IUP/ IUPK berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 7 tahun 2020 Pemegang IUP atau IUPK wajib: a. melakukan seluruh kegiat...