12.1.17

PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DI INDONESIA



DASAR HUKUM
Undang - Undang
UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara,
Psl 141 ayat 1
(k). pengembangan dan pengembangan masyarakat setempat;
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

Peraturan Pemerintah
PP 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara 
pasal 106 – 109, Pasal 111
PP 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara

Peraturan Presiden
Peraturan Presiden No 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Peraturan Menteri
Permen ESDM Nomor 41 tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Permen ESDM Nomor 13 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral 

Pengertian
Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang

Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang selanjutnya disingkat PPM adalah upaya dalam rangka mendorong peningkatan perekonomian, pendidikan, sosial budaya, kesehatan, dan lingkungan kehidupan masyarakat sekitar tambang, baik secara individual maupun kolektif agar tingkat kehidupan masyarakat sekitar tambang menjadi lebih baik dan mandiri.

KEWAJIBAN PEMEGANG IUP/IUPK BERDASARKAN PERMEN ESDM NO 7 TAHUN 2020

Kewajiban Pemegang IUP/ IUPK berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 7 tahun 2020 Pemegang IUP atau IUPK wajib: a. melakukan seluruh kegiat...