17.9.09

SARJANA TEKNIK PERTAMBANGAN DAPAT BEKERJA DI INSTITUSI PEMERINTAH DAN BERBAGAI INDUSTRI


Sarjana Teknik Pertambangan dapat berkerja di Institusi Pemerintah dan berbagai industri seperti berikut :
1. Institusi Pemerintah Pusat maupun Daerah
    Kementerian ESDM - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Lembaga Pemerintah Non  Kementerian, Pemprov, & Pemkab

2. Industri Tambang Mineral dan Pengolahannya
    PT. Aneka Tambang, PT. Timah, PT. Freeport Indonesia; PT. INCO, PT. Newmont Nusa Tenggara, dll

3. Industri Tambang Batubara
    PT. Bukit Asam (Persero), Tbk, PT. Kaltim Prima Coal; PT. Adaro, PT. Borneo Indobara  dll

4. Industri Mineral Non Logam, Kontraktor/Alat Berat
    PT. Semen Indonesia, PT. United Tractors, dll

5. Industri Baja/ Pengecoran, Tembaga, Aluminium
    PT. Krakatau Steel; PT. Inalum; PT. Smelting Gresik; dll

6. Entrepreneur
    Konsultan Pertambangan, dll

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEWAJIBAN PEMEGANG IUP/IUPK BERDASARKAN PERMEN ESDM NO 7 TAHUN 2020

Kewajiban Pemegang IUP/ IUPK berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 7 tahun 2020 Pemegang IUP atau IUPK wajib: a. melakukan seluruh kegiat...