17.9.09
PERTAMBANGAN
Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas).
Paradigma baru kegiatan industri pertambangan ialah mengacu pada konsep Pertambangan yang berwawasan Lingkungan dan berkelanjutan, yang meliputi :
- Penyelidikan Umum (prospecting)
- Eksplorasi : eksplorasi pendahuluan, eksplorasi rinci
- Studi kelayakan : teknik, ekonomik, lingkungan (termasuk studi amdal)
- Persiapan produksi (development, construction)
- Penambangan (Pembongkaran, Pemuatan,Pengangkutan, Penimbunan)
- Reklamasi dan Pengelolaan Lingkungan
- Pengolahan (mineral dressing)
- Pemurnian / metalurgi ekstraksi
- Pemasaran
- Corporate Social Responsibility (CSR)
- Pengakhiran Tambang (Mine Closure)
Ilmu Pertambangan ialah ilmu yang mempelajari secara teori dan praktek hal-hal yang berkaitan dengan industri pertambangan berdasarkan prinsip praktek pertambangan yang baik dan benar (good mining practice)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
KEWAJIBAN PEMEGANG IUP/IUPK BERDASARKAN PERMEN ESDM NO 7 TAHUN 2020
Kewajiban Pemegang IUP/ IUPK berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 7 tahun 2020 Pemegang IUP atau IUPK wajib: a. melakukan seluruh kegiat...
-
SISTEM PENAMBANGAN (EKSPLOITATION) Merupakan kegiatan yang dilakukan baik secara sederhana (manual) maupun mekanis yang meliputi pe...
-
TAMBANG TERBUKA (SURFACE MINING) Merupakan satu dari dua sistem penambangan yang dikenal, yaitu Tambang terbuka dan Tambang Bawah Tana...
-
Kominusi adalah suatu proses untuk mengubah ukuran suatu bahan galian menjadi lebih kecil,hal ini bertujuan untuk memisahkan atau melepas...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar