12.6.10

DEFINISI MINERALOGI




Mineralogi
Merupakan cabang ilmu geologi yang mempelajari mengenai mineral, antara lain sifat-sifat fisik, sifat kimia, keterdapatannya, cara terjadinya dan keguanaannya.

DEFINISI MINERAL
Menurut L.G. Berry & B. Mason 1959
Mineral = Benda padat homogen terdapat di alam terbetun secara anorganik, mempunyai komposisi kimia tertentu & mempunyai susunan atom yg teratur.

Menurut D.G.A. Whitten & J.R.V. Brooks 1972
Mineral = Bahan padat dgn struktur homogen mempunyai kompisisi kimia tertentu, dibentuk oleh proses alam yg anorganik.

Menurut A.W.R. Potter & H. Robinson 1977
Mineral = zat atau bahan yg homogen mempunyai komposisi kimia tertentu dan mempunyai sifat-sifat tetap, dibentuk di alam dan bukan hasil suatu kehidupan.

BATASAN-BATASAN MINERAL

• Suatu Bahan Alam
Bahan terbentuk secara alamiah bukan dibuat oleh manusia.

• Mempunyai sifat fisik & kimia tetap
Sifat fisik : warna, kekerasan, belahan, perwakan, pecahan
Sifat kimia : nyata api terhadap api oksidasi/api reduksi, pengarangan

• Berupa unsur tunggal atau persenyawaan yg tetap
Unsur tunggal : Diamond (c), Native silver (Ag) dll
Unsur senyawa : Barit (BaSO4), Magnetite (Fe3O4), Zircon(ZrSiO4)
Unsur senyawa kimia komplek :
- Epistolite – (NaCa) (CbTiMgFeMn) SiO4(OH)
- Polymignyte – (CaFeYZrTh) (CbTiTa) O4

• Anorganik
Mineral bukan hasil dari suatu kehidupan.
ada beberapa mineral hasil kehidupan = mineral organik Contoh : Coal, Asphal
• Homogen
Mineral tidak dapat diuraikan menjadi senyawa lain yang lebih sederhana oleh proses
fisika.
• Berupa padat, cair dan gas.
Zat Padat : Kwarsa SiO2, Barite BaSO4
Zat Cair : Air raksa HgS, Air H2O
Gas : H2S, CO2, CH4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEWAJIBAN PEMEGANG IUP/IUPK BERDASARKAN PERMEN ESDM NO 7 TAHUN 2020

Kewajiban Pemegang IUP/ IUPK berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 7 tahun 2020 Pemegang IUP atau IUPK wajib: a. melakukan seluruh kegiat...