Kewajiban Pemegang IUP/ IUPK berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 7 tahun 2020
Pemegang IUP atau IUPK wajib:
a. melakukan seluruh kegiatan usaha pertambangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan:
b. menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan
kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan
kewenangannya untuk mendapatkan persetujuan;
c. menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik;
d. menyampaikan laporan tertulis secara berkala atas
RKAB Tahunan serta pelaksanaan kegiatan usaha
pertambangan yang dilakukan, termasuk
pelaksanaan kerja sama dengan pemegang IUJP;
e. melakukan pembinaan kepada perusahaan jasa
pertambangan dalam penerapan kaidah teknik
pertambangan yang baik;
f. menerapkan asas kepatutan, transparan, dan
kewajaran dalam menggunakan perusahaan jasa
pertambangan pemegang IUJP;
g. mengutamakan pemenuhan kebutuhan mineral dan
batubara dalam negeri serta mematuhi pengendalian
produksi dan penjualan;
h. menyusun rencana dan melaksanakan reklamasi
dan/atau pascatambang sesuai dengan rencana
reklamasi dan/atau rencana pascatambang yang
telah disetujui serta menempatkan jaminan
reklamasi dan/atau jaminan pascatambang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai reklamasi dan pascatambang;
i. melaporkan mineral atau batubara tergali pada
kegiatan Eksplorasi atau Studi Kelayakan kepada
Menteri atau gubernur sesuai dengan
kewenangannya;
j. mengelola keuangan sesuai dengan sistem
akuntansi Indonesia;
k. melakukan peningkatan nilai tambah mineral atau
batubara hasil Penambangan di dalam negeri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyusun, melaksanakan, dan menyampaikan
laporan pelaksanaan program pengembangan dan
pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
m. mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan;
n. menjamin penerapan standar dan baku mutu
lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu
daerah;
o. menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber
daya air yang bersangkutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
p. menciutkan WIUP Eksplorasi atau WIUPK Eksplorasi
yang luas WIUP atau WIUPK-nya melebihi batas
maksimal luas WIUP operasi produksi atau WIUPK
operasi produksi;
q. memasang tanda batas pada WIUP operasi produksi
atau WIUPK operasi produksi;
r. mematuhi ketentuan teknis operasional
pertambangan;
s. menerapkan standar kompetensi tenaga kerja
pertambangan;
t. menyerahkan seluruh Data yang diperoleh dari hasil
kegiatan tahap Eksplorasi dan operasi produksi
kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan
kewenangannya;
u. mengadministrasikan setiap pelaksanaan kegiatan
usaha pertambangan;
v. mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat,
barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
w. melakukan divestasi saham kepada Peserta
Indonesia bagi Badan Usaha swasta dalam rangka
PMA pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK
Operasi Produksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
x. mengikutsertakan pengusaha lokal yang ada di
sekitar WIUP atau WIUPK dalam melakukan
kegiatan operasi produksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
y. membayar kewajiban keuangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
z. menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang
hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
aa. melakukan penyelesaian hak atas sarana dan
prasarana pendukung sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan jika terdapat sarana
dan prasarana pendukung kegiatan pertambangan
dalam WIUP atau WIUPK yang akan dimanfaatkan.
bb. menyusun laporan lengkap Eksplorasi dan laporan
Studi Kelayakan termasuk perubahannya
berdasarkan standar nasional Indonesia dan
ditandatangani oleh orang yang berkompeten
(competent person) sepanjang telah terdapat orang
yang berkompeten (competent person) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan bagi
komoditas mineral logam, mineral bukan logam, dan
batubara;
cc. menyusun laporan lengkap Eksplorasi dan laporan
Studi Kelayakan komoditas batuan ditandatangani
oleh penanggung jawab perusahaan; dan
dd. menyampaikan Laporan lengkap Eksplorasi apabila
terdapat penambahan dan perubahan sumber daya
berdasarkan hasil Eksplorasi Lanjutan bagi
pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi
Produksi.
Langganan:
Postingan (Atom)
KEWAJIBAN PEMEGANG IUP/IUPK BERDASARKAN PERMEN ESDM NO 7 TAHUN 2020
Kewajiban Pemegang IUP/ IUPK berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 7 tahun 2020 Pemegang IUP atau IUPK wajib: a. melakukan seluruh kegiat...
-
SISTEM PENAMBANGAN (EKSPLOITATION) Merupakan kegiatan yang dilakukan baik secara sederhana (manual) maupun mekanis yang meliputi pe...
-
TAMBANG TERBUKA (SURFACE MINING) Merupakan satu dari dua sistem penambangan yang dikenal, yaitu Tambang terbuka dan Tambang Bawah Tana...
-
Kominusi adalah suatu proses untuk mengubah ukuran suatu bahan galian menjadi lebih kecil,hal ini bertujuan untuk memisahkan atau melepas...