Kegiatan PETI sangat merugikan negara baik secara ekonomi, lingkungan, konservasi, dan keselamatan kerja. Berikut Ketentuan Ketentuan Pidana pada berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terkait Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia.
BAB XXIII
KETENTUAN
PIDANA
Pasal 158
Setiap orang yang melakukan
usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37,
Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 159
Pemegang IUP, IPR atau IUPK yang
dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(1), Pasal 70 huruf e, Pasal 81 ayat (1), Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau
Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
Pasal 160
(1) Setiap
orang yang melakukan eksplorasi tanpa memiliki IUP atau IUPK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 atau Pasal 74 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah).
(2) Setiap
orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 161
Setiap orang atau pemegang IUP
Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan,
melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan
batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat
(1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat
(3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
Pasal 162
Setiap orang yang merintangi
atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang
telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 163
(1) Dalam
hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab ini dilakukan oleh suatu badan
hukum, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat
dijatuhkan terhadap badan hukum tersebut berupa pidana denda dengan pemberatan
ditambah 1/3 (satu per tiga) kali dari ketentuan maksimum pidana denda yang
dijatuhkan.
(2) Selain
pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan hukum dapat dijatuhi
pidana tambahan berupa:
a.
pencabutan izin usaha; dan/atau
b.
pencabutan status badan hukum.
Pasal 164
Selain ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160, Pasal 161 dan Pasal 162 kepada
pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa:
a. perampasan
barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana;
b. perampasan
keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
c. kewajiban
membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.
Pasal 165
Setiap orang yang mengeluarkan
IUP, IPR atau IUPK yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan
menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun
penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).