DASAR HUKUM
Undang
- Undang
UU
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
UU
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
UU
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara,
Psl
141 ayat 1
(k).
pengembangan dan pengembangan masyarakat setempat;
UU
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Peraturan
Pemerintah
PP 23
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
pasal 106 – 109, Pasal 111
PP 55
Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha
Pertambangan
Mineral dan Batubara
Peraturan
Presiden
Peraturan
Presiden No 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan
Menteri
Permen
ESDM Nomor 41 tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Permen
ESDM
Nomor 13 tahun
2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral
Pengertian
Usaha
Pertambangan adalah
kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan
kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,
penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta
pascatambang
Pengembangan
dan pemberdayaan masyarakat yang
selanjutnya disingkat PPM adalah upaya dalam rangka mendorong peningkatan
perekonomian, pendidikan, sosial budaya, kesehatan, dan lingkungan kehidupan
masyarakat sekitar tambang, baik secara individual maupun kolektif agar tingkat
kehidupan masyarakat sekitar tambang menjadi lebih baik dan mandiri.