18.3.20

KEWAJIBAN PEMEGANG IUP/IUPK BERDASARKAN PERMEN ESDM NO 7 TAHUN 2020

Kewajiban Pemegang IUP/ IUPK berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 7 tahun 2020

Pemegang IUP atau IUPK wajib:
a. melakukan seluruh kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan:
b. menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan persetujuan;
c. menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik;
d. menyampaikan laporan tertulis secara berkala atas RKAB Tahunan serta pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan, termasuk pelaksanaan kerja sama dengan pemegang IUJP;
e. melakukan pembinaan kepada perusahaan jasa pertambangan dalam penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik;
f. menerapkan asas kepatutan, transparan, dan kewajaran dalam menggunakan perusahaan jasa pertambangan pemegang IUJP;
g. mengutamakan pemenuhan kebutuhan mineral dan batubara dalam negeri serta mematuhi pengendalian produksi dan penjualan;
h. menyusun rencana dan melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang sesuai dengan rencana reklamasi dan/atau rencana pascatambang yang telah disetujui serta menempatkan jaminan reklamasi dan/atau jaminan pascatambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai reklamasi dan pascatambang;
i. melaporkan mineral atau batubara tergali pada kegiatan Eksplorasi atau Studi Kelayakan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;
j. mengelola keuangan sesuai dengan sistem akuntansi Indonesia;
k. melakukan peningkatan nilai tambah mineral atau batubara hasil Penambangan di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyusun, melaksanakan, dan menyampaikan laporan pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan;
n. menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu daerah; o. menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
p. menciutkan WIUP Eksplorasi atau WIUPK Eksplorasi yang luas WIUP atau WIUPK-nya melebihi batas maksimal luas WIUP operasi produksi atau WIUPK operasi produksi;
q. memasang tanda batas pada WIUP operasi produksi atau WIUPK operasi produksi;
r. mematuhi ketentuan teknis operasional pertambangan;
s. menerapkan standar kompetensi tenaga kerja pertambangan;
t. menyerahkan seluruh Data yang diperoleh dari hasil kegiatan tahap Eksplorasi dan operasi produksi kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;
u. mengadministrasikan setiap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan;
v. mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
w. melakukan divestasi saham kepada Peserta Indonesia bagi Badan Usaha swasta dalam rangka PMA pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
x. mengikutsertakan pengusaha lokal yang ada di sekitar WIUP atau WIUPK dalam melakukan kegiatan operasi produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
y. membayar kewajiban keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
z. menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
aa. melakukan penyelesaian hak atas sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika terdapat sarana dan prasarana pendukung kegiatan pertambangan dalam WIUP atau WIUPK yang akan dimanfaatkan.
bb. menyusun laporan lengkap Eksplorasi dan laporan Studi Kelayakan termasuk perubahannya berdasarkan standar nasional Indonesia dan ditandatangani oleh orang yang berkompeten (competent person) sepanjang telah terdapat orang yang berkompeten (competent person) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi komoditas mineral logam, mineral bukan logam, dan batubara;
cc. menyusun laporan lengkap Eksplorasi dan laporan Studi Kelayakan komoditas batuan ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan; dan
dd. menyampaikan Laporan lengkap Eksplorasi apabila terdapat penambahan dan perubahan sumber daya berdasarkan hasil Eksplorasi Lanjutan bagi pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.

14.8.19

LAPORAN STUDI KELAYAKAN PERTAMBANGAN



Aspek dalam Laporan studi kelayakan sebagai berikut :
1. Geologi dan Keadaan Endapan
2.  Sumberdaya dan Cadangan
3. Geoteknik
4. Hidrologi dan Hidrogeologi
5. Penambangan
6. Pengolahan dan Pemurnian
7. Infrastruktur Penambangan
8. Perlindungan Lingkungan
9. Keselamatan Pertambangan
10. Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat
11. Tenaga Kerja
12. Pemasaran
13. Investasi dan Analisis Kelayakan


9.3.18

PERTAMBANGAN TANPA IZIN (PETI)


Kegiatan PETI sangat merugikan negara baik secara ekonomi, lingkungan, konservasi, dan keselamatan kerja. Berikut Ketentuan Ketentuan Pidana pada berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terkait Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia.


BAB XXIII
KETENTUAN PIDANA


Pasal 158

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 159

Pemegang IUP, IPR atau IUPK yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), Pasal 70 huruf e, Pasal 81 ayat (1), Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).

Pasal 160

(1)      Setiap orang yang melakukan eksplorasi tanpa memiliki IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 atau Pasal 74 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2)   Setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 161

Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 162

Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 163

(1)     Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab ini dilakukan oleh suatu badan hukum, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap badan hukum tersebut berupa pidana denda dengan pemberatan ditambah 1/3 (satu per tiga) kali dari ketentuan maksimum pidana denda yang dijatuhkan.
(2)      Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan hukum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
            a. pencabutan izin usaha; dan/atau
            b. pencabutan status badan hukum.

Pasal 164

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160, Pasal 161 dan Pasal 162 kepada pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa:
a.         perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana;
b.         perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
c.         kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.

Pasal 165

Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR atau IUPK yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

17.2.17

PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING PADA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DI INDONESIA


Dasar Hukum
Undang – Undang Dasar Tahun 1945
Pasal 27 ayat (2), Tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan pasal 28D ayat (2), Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan adil dan layak dalam hubungan kerja
Undang - Undang
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara,Psl 106 :
Pemegang IUP dan IUPK harus mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat.

Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara pasal 86 ayat 1 s.d 3
(1) Pemegang IUP dan IUPK harus mengutamakan penggunaan tenaga kerja setempat
(2) Dalam hal pemegang IUP dan IUP menggunakan tenaga kerja asing, terlebih dahulu mengajukan
permohonan kepada Menteri
(3) Menteri setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan evaluasi
teknis dan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan


Peraturan Menteri
Permen ESDM Nomor 006 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Penerapan Kompetensi Profesi Bidang
Pertambangan Mineral dan Batubara
Kemenakertrans Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Jabatan-jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja
Asing
Permenaker No. 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang disempurnakan
dengan Permenaker No. 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenaker No. 16 Tahun 2015

Pengertian 

Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan
sesudah masa kerja.

Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa
baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang
mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat
syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja diwilayah Indonesia. (UU Nomor 13 Tahun 2003)

Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan
pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,
penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. (UU
Nomor 4 Tahun 2009)


Persyaratan Tenaga Kerja Asing 

(Permenaker No. 16 th 2015, Bab V, ayat 1)• Mempunyai pendidikan yg sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki; 
• Memiliki kompetensi yg dibuktikan dgn sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja sesuai dgn jabatan yang akan diduduki, paling kurang 5 tahun 
• Membuat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping, dibuktikan dgn laporan pelaksanaan diklat; 
• Memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia; 
• Memiliki NPWP dan kepesertaan Jamsosnas (bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan);

12.1.17

PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DI INDONESIA



DASAR HUKUM
Undang - Undang
UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara,
Psl 141 ayat 1
(k). pengembangan dan pengembangan masyarakat setempat;
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

Peraturan Pemerintah
PP 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara 
pasal 106 – 109, Pasal 111
PP 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara

Peraturan Presiden
Peraturan Presiden No 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Peraturan Menteri
Permen ESDM Nomor 41 tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Permen ESDM Nomor 13 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral 

Pengertian
Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang

Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang selanjutnya disingkat PPM adalah upaya dalam rangka mendorong peningkatan perekonomian, pendidikan, sosial budaya, kesehatan, dan lingkungan kehidupan masyarakat sekitar tambang, baik secara individual maupun kolektif agar tingkat kehidupan masyarakat sekitar tambang menjadi lebih baik dan mandiri.

26.5.16

PANAS BUMI




Pengertian
Panas bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem panas bumi dan untuk pemanfaatannya diperlukan proses penambangan (UU No. 27/2003)

Sistem Panas Bumi

- Heat Sources
- Reservoir dan Clay Cap
- Hydrology System



6.4.15

KEMAMPUAN PRODUKSI ALAT MEKANIS


Kajian terhadap kemampuan produksi alat mekanis terdiri dari :
a. Physical availability (%)
b. Utilisation availability (%)
c. Productivity (bcm/ hr or ton/hr)

Physical availability (PA)
PA adalah ketersedian unit dari aspek fisik unit

Rumus :
PA : {(WH + STB) / (WH + RM + STB) } x 100 %
Keterangan :
WH : Effective working hour
STB : Stand by
RM : Repair and maintance during scheduled working hour

Utilisation availability (UA)
UA adalah pemanfaatan waktu bekerja terhadap waktu yang tersedia untuk menghasilkan sejumlah material.

Rumus :
UA : {(WH) / (WH + STB )} x 100 %
keterangan :
WH : Effective working hour
STB : Stand by

Productivity (P)
P adalah total material yang dihasilkan per satuan waktu (perjam) setiap unit (bcm/ hour or ton/ hour).

KEWAJIBAN PEMEGANG IUP/IUPK BERDASARKAN PERMEN ESDM NO 7 TAHUN 2020

Kewajiban Pemegang IUP/ IUPK berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 7 tahun 2020 Pemegang IUP atau IUPK wajib: a. melakukan seluruh kegiat...