Kewajiban Pemegang IUP/ IUPK berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 7 tahun 2020
Pemegang IUP atau IUPK wajib:
a. melakukan seluruh kegiatan usaha pertambangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan:
b. menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan
kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan
kewenangannya untuk mendapatkan persetujuan;
c. menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik;
d. menyampaikan laporan tertulis secara berkala atas
RKAB Tahunan serta pelaksanaan kegiatan usaha
pertambangan yang dilakukan, termasuk
pelaksanaan kerja sama dengan pemegang IUJP;
e. melakukan pembinaan kepada perusahaan jasa
pertambangan dalam penerapan kaidah teknik
pertambangan yang baik;
f. menerapkan asas kepatutan, transparan, dan
kewajaran dalam menggunakan perusahaan jasa
pertambangan pemegang IUJP;
g. mengutamakan pemenuhan kebutuhan mineral dan
batubara dalam negeri serta mematuhi pengendalian
produksi dan penjualan;
h. menyusun rencana dan melaksanakan reklamasi
dan/atau pascatambang sesuai dengan rencana
reklamasi dan/atau rencana pascatambang yang
telah disetujui serta menempatkan jaminan
reklamasi dan/atau jaminan pascatambang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai reklamasi dan pascatambang;
i. melaporkan mineral atau batubara tergali pada
kegiatan Eksplorasi atau Studi Kelayakan kepada
Menteri atau gubernur sesuai dengan
kewenangannya;
j. mengelola keuangan sesuai dengan sistem
akuntansi Indonesia;
k. melakukan peningkatan nilai tambah mineral atau
batubara hasil Penambangan di dalam negeri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyusun, melaksanakan, dan menyampaikan
laporan pelaksanaan program pengembangan dan
pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
m. mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan;
n. menjamin penerapan standar dan baku mutu
lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu
daerah;
o. menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber
daya air yang bersangkutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
p. menciutkan WIUP Eksplorasi atau WIUPK Eksplorasi
yang luas WIUP atau WIUPK-nya melebihi batas
maksimal luas WIUP operasi produksi atau WIUPK
operasi produksi;
q. memasang tanda batas pada WIUP operasi produksi
atau WIUPK operasi produksi;
r. mematuhi ketentuan teknis operasional
pertambangan;
s. menerapkan standar kompetensi tenaga kerja
pertambangan;
t. menyerahkan seluruh Data yang diperoleh dari hasil
kegiatan tahap Eksplorasi dan operasi produksi
kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan
kewenangannya;
u. mengadministrasikan setiap pelaksanaan kegiatan
usaha pertambangan;
v. mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat,
barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
w. melakukan divestasi saham kepada Peserta
Indonesia bagi Badan Usaha swasta dalam rangka
PMA pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK
Operasi Produksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
x. mengikutsertakan pengusaha lokal yang ada di
sekitar WIUP atau WIUPK dalam melakukan
kegiatan operasi produksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
y. membayar kewajiban keuangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
z. menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang
hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
aa. melakukan penyelesaian hak atas sarana dan
prasarana pendukung sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan jika terdapat sarana
dan prasarana pendukung kegiatan pertambangan
dalam WIUP atau WIUPK yang akan dimanfaatkan.
bb. menyusun laporan lengkap Eksplorasi dan laporan
Studi Kelayakan termasuk perubahannya
berdasarkan standar nasional Indonesia dan
ditandatangani oleh orang yang berkompeten
(competent person) sepanjang telah terdapat orang
yang berkompeten (competent person) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan bagi
komoditas mineral logam, mineral bukan logam, dan
batubara;
cc. menyusun laporan lengkap Eksplorasi dan laporan
Studi Kelayakan komoditas batuan ditandatangani
oleh penanggung jawab perusahaan; dan
dd. menyampaikan Laporan lengkap Eksplorasi apabila
terdapat penambahan dan perubahan sumber daya
berdasarkan hasil Eksplorasi Lanjutan bagi
pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi
Produksi.
18.3.20
14.8.19
LAPORAN STUDI KELAYAKAN PERTAMBANGAN
Aspek dalam Laporan studi kelayakan sebagai berikut :
1. Geologi dan Keadaan Endapan
2. Sumberdaya dan Cadangan
3. Geoteknik
4. Hidrologi dan Hidrogeologi
5. Penambangan
6. Pengolahan dan Pemurnian
7. Infrastruktur Penambangan
8. Perlindungan Lingkungan
9. Keselamatan Pertambangan
10. Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat
11. Tenaga Kerja
12. Pemasaran
13. Investasi dan Analisis Kelayakan
9.3.18
PERTAMBANGAN TANPA IZIN (PETI)
Kegiatan PETI sangat merugikan negara baik secara ekonomi, lingkungan, konservasi, dan keselamatan kerja. Berikut Ketentuan Ketentuan Pidana pada berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terkait Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia.
BAB XXIII
KETENTUAN
PIDANA
Pasal 158
Setiap orang yang melakukan
usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37,
Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 159
Pemegang IUP, IPR atau IUPK yang
dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(1), Pasal 70 huruf e, Pasal 81 ayat (1), Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau
Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
Pasal 160
(1) Setiap
orang yang melakukan eksplorasi tanpa memiliki IUP atau IUPK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 atau Pasal 74 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah).
(2) Setiap
orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 161
Setiap orang atau pemegang IUP
Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan,
melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan
batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat
(1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat
(3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
Pasal 162
Setiap orang yang merintangi
atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang
telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 163
(1) Dalam
hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab ini dilakukan oleh suatu badan
hukum, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat
dijatuhkan terhadap badan hukum tersebut berupa pidana denda dengan pemberatan
ditambah 1/3 (satu per tiga) kali dari ketentuan maksimum pidana denda yang
dijatuhkan.
(2) Selain
pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan hukum dapat dijatuhi
pidana tambahan berupa:
a.
pencabutan izin usaha; dan/atau
b.
pencabutan status badan hukum.
Pasal 164
Selain ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160, Pasal 161 dan Pasal 162 kepada
pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa:
a. perampasan
barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana;
b. perampasan
keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
c. kewajiban
membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.
Pasal 165
Setiap orang yang mengeluarkan
IUP, IPR atau IUPK yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan
menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun
penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
17.2.17
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING PADA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DI INDONESIA
Dasar Hukum
Undang – Undang Dasar Tahun 1945
Pasal
27 ayat (2), Tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan dan pasal 28D ayat (2), Setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan adil dan layak dalam hubungan
kerja
Undang - Undang
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan
UU
Nomor
4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara,Psl
106 :
Pemegang IUP
dan IUPK harus mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat.
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha PertambanganMineral dan Batubara pasal 86 ayat 1 s.d 3
(1) Pemegang IUP dan IUPK harus mengutamakan penggunaan tenaga kerja setempat
(2) Dalam hal pemegang IUP dan IUP menggunakan tenaga kerja asing, terlebih dahulu mengajukan
permohonan kepada Menteri
(3) Menteri setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan evaluasi
teknis dan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan
Peraturan Menteri
Permen ESDM Nomor 006 Tahun 2007
Tentang Pedoman Teknis Penerapan Kompetensi Profesi Bidang
Pertambangan Mineral
dan Batubara
Kemenakertrans Nomor 40 Tahun 2012
Tentang Jabatan-jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja
Asing
Permenaker No. 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang disempurnakan
dengan Permenaker No. 35 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Permenaker No. 16 Tahun 2015
Pengertian
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan
sesudah masa kerja.
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa
baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang
mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat
syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja diwilayah Indonesia. (UU Nomor 13 Tahun 2003)
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan
pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,
penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. (UU
Nomor 4 Tahun 2009)
Persyaratan Tenaga Kerja Asing
(Permenaker No. 16 th 2015, Bab V, ayat 1)• Mempunyai pendidikan yg sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki;
• Memiliki kompetensi yg dibuktikan dgn sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja sesuai dgn jabatan yang akan diduduki, paling kurang 5 tahun
• Membuat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping, dibuktikan dgn laporan pelaksanaan diklat;
• Memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia;
• Memiliki NPWP dan kepesertaan Jamsosnas (bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan);
12.1.17
PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DI INDONESIA
DASAR HUKUM
Undang
- Undang
UU
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
UU
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
UU
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara,
Psl
141 ayat 1
(k).
pengembangan dan pengembangan masyarakat setempat;
UU
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Peraturan
Pemerintah
PP 23
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
pasal 106 – 109, Pasal 111
PP 55
Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha
Pertambangan
Mineral dan Batubara
Peraturan
Presiden
Peraturan
Presiden No 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan
Menteri
Permen
ESDM Nomor 41 tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Permen
ESDM
Nomor 13 tahun
2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral
Pengertian
Usaha
Pertambangan adalah
kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan
kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,
penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta
pascatambang
Pengembangan
dan pemberdayaan masyarakat yang
selanjutnya disingkat PPM adalah upaya dalam rangka mendorong peningkatan
perekonomian, pendidikan, sosial budaya, kesehatan, dan lingkungan kehidupan
masyarakat sekitar tambang, baik secara individual maupun kolektif agar tingkat
kehidupan masyarakat sekitar tambang menjadi lebih baik dan mandiri.
26.5.16
PANAS BUMI
Pengertian
Panas bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem panas bumi dan untuk pemanfaatannya diperlukan proses penambangan (UU No. 27/2003)
Sistem Panas Bumi
- Heat Sources
- Reservoir dan Clay Cap
- Hydrology System
6.4.15
KEMAMPUAN PRODUKSI ALAT MEKANIS
Kajian terhadap kemampuan produksi alat mekanis terdiri dari :
a. Physical availability (%)
b. Utilisation availability (%)
c. Productivity (bcm/ hr or ton/hr)
Physical availability (PA)
PA adalah ketersedian unit dari aspek fisik unit
Rumus :
PA : {(WH + STB) / (WH + RM + STB) } x 100 %
Keterangan :
WH : Effective working hour
STB : Stand by
RM : Repair and maintance during scheduled working hour
Utilisation availability (UA)
UA adalah pemanfaatan waktu bekerja terhadap waktu yang tersedia untuk menghasilkan sejumlah material.
Rumus :
UA : {(WH) / (WH + STB )} x 100 %
keterangan :
WH : Effective working hour
STB : Stand by
Productivity (P)
P adalah total material yang dihasilkan per satuan waktu (perjam) setiap unit (bcm/ hour or ton/ hour).
28.3.14
MAGNETIC SEPARATION
Magnetic Separation adalah suatu cara pemisahan/ konsentrasi daripada mineral - mineral/ bijih berdasarkan sifat kemagnetan daripada mineral-mineral tersebut.
Cara - cara memisahkan mineral bisa menggunakan fisik dari mineral tersebut, pengaruh daripada gaya gesek/gratifikasi sedikit pengaruhnya, dan yang besar adalah pengaruh magnet. didalam alam terdapat bermacam - macam kemagnetan :
- Strongly Magnetit : Mempunyai kemagnetan yang tinggi
- Louly Magnetit : Mempunyai kemagnetan yang rendah
- Non Magnetit : Tak Mempunyai Kemagnetan
Contoh Mineral :
- Kuat : Magnetit, Franklinit, Illimenite
- Lemah : Phtykotit, syderite, hemaite, sirkon, limonit, coundum, pyrolusito, manganite dan calamino
- Non-Magnet : Kwarsa, Granite, Galena, Rutil, Sorusite, Terragyot, Pyrite, Spalerite, Molybdonite, dolomit, monzonit, wolmnit, zinkit, calsite.
Dalam pemisahan mineral dengan magnet ini dipakai alat Magnetic Separator, bisa secara basah maupun kering.
Klasifikasi dari Magnetic Separator :
1. Didasarkan dari pada Intensitas Medan Magnet
2. Didasarkan dari pada medium dari pada pemisahan
3. Didasarkan pada alat - alat mekanis yang digunakan, drum, belt, shaking
4. Didasarkan pada cara pengeluaran dari pada produk, gravitasi, cross longitudinal
5. Didasarkan pada sifat - sifat arus yang digunakan (AC atau DC)
6. Didasarkan pada pergerakan dari magnet, Stationary/ Moving.
8.11.13
EMAS
Emas merupakan logam yang bersifat lunak dan mudah
ditempa, kekerasannya berkisar antara 2,5 – 3 (skala Mohs), serta berat
jenisnya tergantung pada jenis dan kandungan logam lain yang berpadu dengannya.
Mineral pembawa emas biasanya berasosiasi dengan mineral ikutan (gangue
minerals). Mineral ikutan tersebut umumnya kuarsa, karbonat, turmalin,
flourpar, dan sejumlah kecil mineral non logam. Mineral pembawa emas juga
berasosiasi dengan endapan sulfida yang telah teroksidasi. Mineral pembawa emas
terdiri dari emas nativ, elektrum, emas telurida, sejumlah paduan dan senyawa
emas dengan unsur-unsur belerang, antimon, dan selenium. Elektrum sebenarnya
jenis lain dari emas nativ, hanya kandungan perak di dalamnya >20%. Emas terbentuk dari proses
magmatisme atau pengkonsentrasian di permukaan. Beberapa endapan terbentuk
karena proses metasomatisme kontak dan larutan hidrotermal, sedangkan
pengkonsentrasian secara mekanis menghasilkan endapan letakan (placer). Genesa
emas dikatagorikan menjadi dua yaitu endapan primer dan endapan plaser
Emas banyak digunakan sebagai barang perhiasan, cadangan devisa, dll. Potensi endapan emas terdapat di hampir setiap daerah di Indonesia, seperti di Pulau Sumatera, Kepulauan Riau, Pulau Kalimantan, Pulau Jawa, Pulau Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Emas digunakan
sebagai standar keuangan di banyak negara dan
juga digunakan sebagai perhiasan,
dan elektronik.
Penggunaan emas dalam bidang moneter dan keuangan berdasarkan nilai moneter
absolut dari emas itu sendiri terhadap berbagai mata uang di seluruh dunia, meskipun
secara resmi di bursa komoditas dunia, harga emas dicantumkan dalam mata uang dolar
Amerika. Bentuk penggunaan emas dalam bidang moneter lazimnya berupa bulion
atau batangan emas dalam berbagai satuan berat gram sampai kilogram.
Penambangan
Emas
Secara
umum, metode penambangan emas alivial dilakukan berdasarkan endapan aluvial,
antara lain : penambangan emas pada endapan aluvial aktif (muda) yang
dilakukan pada badan – badan sungai mengunakan peralatan sederhana seperti
dulangan atau wajan, linggis, sekop, cangkul dan ayakan. Apabila penambangan
dilakukan untuk mengambil material aluvial purba atau aluvial recent yang
terdapat di tebing atau di darat, maka pengambilan biji emas dilakukan dengan
membuat sumuran atau paritan untuk mencapai lapisan yang diperkirakan
mengandung emas. Selanjutnya material yang diperoleh didulang di sekitar lokasi
lubang tambang.
Dalam skala yang besar penambangan emas dapat dilakukan dengan alat mekanis maupun peledakan, contoh alat mekanis backhoe dan alat angkut dump truck. Peledakan dilakukan untuk merobohkan dan mereduksi batuan emas dari batuan induk.
27.12.12
BUCKET WHEEL EXCAVATOR
Sistem penambangan
dengan sistem Continous Mining (Penambangan Menerus) merupakan suatu sistem rangkaian kerja yang mana jika salah satu sistem itu
berhenti maka bagian-bagian yang lain akan berhenti juga. Oleh karenanya
diperlukan koordinasi yang tepat dan bersinergi dari semua rangkaian alat
tambang di BWE. Sistem tersebut dan
satuan kerja yang terkait, agar tidak muncul jam halangan yang akan
mempengaruhi realisasi target produksi.
Metode-metode dalam
continous mining antara lain:
- Berdasarkan
kedudukan lantai kerja (planum)
a. High cut
b. High step
c. Deep step
d. Double deep step
- Berdasarkan
penggalian bucket
a. Terrace cut
b. Dropping cut
c. Selective mining
d. Combination cut
- Berdasarkan
bentuk blok gali
a.
Metode penggalian depan
(front working atau face working)
b.
Metode penggalian
setengah blok (half block working)
c.
Metode blok penuh (full block working)
Pada proses pengupasan overburden dan pembuangannya dapat
dibagi dalam 3 tahap, yaitu pengupasan, pengangkutan, dan pembuangan. Ketiga
tahapan itu membutuhkan alat-alat berupa:
a.
BWE
sebagai alat pengupas,
b.
Conveyor
Excavator (CE) dan Conveyor Dump (CD) sebagai alat transportasi/pengangkutan,
c.
Tripper
Car sebagai penghubung Conveyor Dump dengan Spreader,
dan
d.
Spreader
sebagai alat penghampar tanah.
Rangkaian kerja proses
penggalian hingga ke daerah penimbunan batubara yakni, proses pembuangan,
pengangkutan, dan penumpukan di stockpile
ataupun pengisian ke gerbong. Ketiga proses situ membutuhkan alat-alat
berupa:
a.
BWE
sebagai alat penambangan batubara,
b.
Conveyor
Excavator (CE) dan Conveyor Coal (CC) sebagai alat pengangkutan batubara,
c.
Stacker
Reclaimer sebagai alat untuk menimbun batubara ke
stockpile, maupun untuk mengisi ke gerbong kereta api.
Faktor produksi sangat
berpengaruh pada pencapaian target produksi BWE.
SPF dan Operation Time akan berbanding lurus dengan produksi. Apabila SPF dan Operation Time rendah, maka produksi juga akan rendah dan
sebaliknya.
Faktor-faktor yang mempengaruhi produksi
BWE
Dalam melakukan kegiatan penggalian,
banyak hal yang mempengaruhi pencapaian produksi, diantaranya:
1. Faktor alat
Adapun
faktor-faktor yang mempengaruhi penggalian atau kapasitas penggalian BWE adalah:
a. Karakteristik
bahan dan bucket
b. Kecepatan
Penggalian
c.
Desain kapasitas bucket
dan jumlah bucket
d. Jumlah
dan bentuk gigi bucket
2. Faktor alam
a. Kekerasan
Material
Kekerasan
material mempengaruhi produksi karena kemampuan BWE (bcm/menit) merupakan fungsi dari angka pengisisan bucket. Semakin tinggi angka pengisian bucket , maka semakin besar produksi
yang dicapai. BWE hanya dapat
melakukan penggalian secara efisien jika material yang digali memiliki kekerasan
dibawah 5000 kpa.
Jenis
material ini akan sangat berpengaruh terhadap konstruksi BWE karena saat menggali material keras ini akan terjadi vibrasi
yang tinggi yang akan menyebabkan kerusakan pada konstruksi BWE. Agar tidak terjadi vibrasi maka ke
dalam penetrasi gigi bucket dan
kecepatan putaran roda gali harus dikurangi sehingga akan menurunkan SPF.
b. Kelengketan
material (sticky material)
Jenis
material lengket akan menyebabkan tanah galian yang telah masuk ke dalam bucket
tidak tumpah ke belt di ban 1, tetapi
akan jatuh ke lantai kerja atau ikut berputar bersama bucket sehingga pada pengisian berikutnya bucket tidak terisi penuh.
c.
Material
abrasive
Material
abrasive ini akan berpengaruh
terhadap kecepatan ausnya gigi bucket.
Akibatnya, maka penetrasi yang dilakukan gigi bucket tidak bisa terlalu dalam sehingga pengisian bucket menjadi rendah.
d.
Selective
mining
Merupakan
sistem penggalian dengan cara memilih lapisan batubara atau tanah oleh BWE, dimana prinsip kerja BWE menggali batubara yang diatasnya terhadap
lapisan tanah penutup yang tipis akibat sisa penggalian BWE pada lapisan atasnya.
Tujuan
selective mining ini adalah untuk
mendapatkan batubara bersih yang sesuai dengan standar permintaan pasar. Untuk
mendapatkan batubara yang bersih, BWE
harus menggali dengan hati-hati sehingga BWE
tidak dapat mengisi bucket-nya secara
optimal. Dengan kondisi tersebut menunjukkan bahwa selective mining juga mempengaruhi SPF.
e. Kondisi
permukaan kerja
Kondisi
permukaan kerja yang dihadapi adalah hal yang menyangkut geometri blok
penggalian. Juga berpengaruh terhadap SPF
yang juga meliputi tinggi blok, lebar blok, dan tebal blok.
Kondisi
permukaan kerja ini merupakan suatu pola dimana BWE dapat bekerja dengan leluasa, aman, dan sesuai kemampuan.
f. Kemampuan
Operator
Kemampuan
operator yang sangat berpengaruh pada nilai SPF
adalah sebagai berikut:
1. Kemampuan
untuk membatasi sudut ayunan (slewing)
dan pembalikan arah ayun.
2. Keahlian
dalam berpindah slice sehingga angka
pengisian bucket tetap tinggi
3. Kemampuan
operator dalam meng-inching (mengatur
katebalan sayatan) sehingga tidak terjadi overload
atau bucket kurang penuh.
g.
Specific
production faktor (SPF)
Specific production factor
(SPF) meupakan parameter
kapasitas/ kinerja pemindahan tanah dari BWE.
SPF diperoleh dari perbandingan
antara volume tanah dan batubara hasil penggalian dan waktu penggaliannya.
Untuk
menghitung kapasitas nyata bucket wheel
excavator, dapat ditentukan dengan menggunakan persamaan berikut:
Dimana:
Qny = kapasitas sebenarnya (bcm/jam atau
bcm/menit)
Vb =
volume galian hasil ukur lapangan (bcm)
Ef =
waktu jalan efektif (jam atau menit)
Langganan:
Postingan (Atom)
KEWAJIBAN PEMEGANG IUP/IUPK BERDASARKAN PERMEN ESDM NO 7 TAHUN 2020
Kewajiban Pemegang IUP/ IUPK berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 7 tahun 2020 Pemegang IUP atau IUPK wajib: a. melakukan seluruh kegiat...
-
TAMBANG TERBUKA (SURFACE MINING) Merupakan satu dari dua sistem penambangan yang dikenal, yaitu Tambang terbuka dan Tambang Bawah Tana...
-
a. Sistem isometrik (Cubic = Tesseral = Tessuler) - Tritetrahedral - Didodecahedral - Hexatetrahedral - Trioctahedral - Hexoctahedral ...
-
SISTEM PENAMBANGAN (EKSPLOITATION) Merupakan kegiatan yang dilakukan baik secara sederhana (manual) maupun mekanis yang meliputi pe...








